Alhasil, J mengakui nekat membunuh kakak kandungnya dikarenakan ikut termakan emosi.
J mengakui nekat menghantam kakaknya menggunakan tabung gas dan membekapnya dengan bantal.
Parahnya lagi, J menguburkan kakaknya, D, di bawah ubin kontrakan yang ditinggali mereka.
Akibat hal tersebut, J terancam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman maksimal atau hukum mati.
"Ancaman hukumannya penjara 15 tahun hingga hukuman mati," kata Azis kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).
Sementara itu melansir informasi dari Tribunews.com, kasus pembunuhan adik terhadap kakak kandungnya ini terbongkar oleh pemilik kontrakan.
Sukiswo mengaku curiga saat salah satu kontrakan miliknya mengeluarkan bau aneh dari bawah ubin, Rabu (18/11/2020).
Sebelum curiga, Sukiswo mulanya hanya berniat membenarkan toilet yang mampet.
Namun saat masuk ke kontrakan, Sukiswo justru disuguhkan dengan ubin kontrakan yang cukup aneh.
"Saya lihat pada lantai yang warnanya beda, maka saya curiga dengan lantai (ubin) itu," jelas Sukiswo di lokasi kejadian.