Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Polemik dugaan kasus pencemaran nama baik yang menyandung Jerinx hingga kini masih terus menjadi sorotan.
Sejak vonis hukum telah dijatuhkan, tak sedikit masyarakat yang menilai kasus pemenjaraan Jerinx terlalu berlebihan.
Ya, bermula menyebut 'IDI Kacung WHO', Jerinx diketahui telah diamankan pihak berwajib sekitar 3 bulan lalu.
Ia sempat terancam hukuman 6 tahun penjara dan dituntut 3 tahun menjalani hukuman.
Baca Juga: Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Serta Denda Rp 10 Juta atas Kasus 'IDI Kacung WHO'
Dikutip dari Grid.ID sebelumnya, sidang putusan hukum pemilik nama I Gede Ari Astina atau Jerinx kembali digelar pada Kamis (19/11/2020) pagi.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali itu, diketahui Majelis Hakim telah memutuskan tuntutan JPU terhadap Jerinx yang terbukti secara sah bersalah.
"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias JRX tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Ida Ayu Nyoman Atma Dewi sebagai Hakim Ketua dipantau Grid.ID dari live streaming Youtube PN Denpasar.
"Dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian antar ras golongan sebagaimana tuntutan alternatif pertama JPUT," tambahnya.
Berdasarkan putusan tersebut, Jerinx akhirnya divonis hukum pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dengan uang denda sebesar Rp 10 juta.