Terlepas dari stigma yang buruk dari masyarakat, Jerinx sendiri adalah pahlawan bagi Nora.
"Bagi saya suami saya bukan orang jahat, bukan kriminal. JRX tetap hero buat saya," ungkapnya.
Baca Juga: Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Serta Denda Rp 10 Juta atas Kasus 'IDI Kacung WHO'
Nora lantas mengucapkan bahwa ujian ini membuatnya lebih kuat menjalani ujian rumah tangga dan meminya para fansnya saling merangkul.
"Terima kasih kepada orang yang sudah tercapai untuk memenjarakan suami saya, terima kasih anda membuat saya semakin sabar dan bisa semakin konsisten dalam membina rumah tangga dengan cobaan ini," tuturnya.
"Beban saya sudah cukup berat! Mohon untuk sebagian kawan JRX yang tidak menyukai saya jangan ganggu saya dengan hal-hal yang membuat saya murka, anda pro sama JRX dan melukai hati saya sama saja anda bukan kawan! Ada baiknya kalian rangkul kami (JRX & Nora) bukan malah MEMUSUHI SAYA ISTRI JRX TANPA SEBAB DAN KEJELASAN YANG NYATA!" imbuhnya.
Di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Majelis Hakim memutuskan bahwa berdasarkan tuntutan JPU, Jerinx terbukti secara sah bersalah.
"Menyatakan terdakawa I Gede Aryastina alias JRX tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Ida Ayu Nyoman Atma Dewi sebagai Hakim Ketua dipantau Grid.ID dari live streaming Youtube PN Denpasar.
"Dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian antar ras golongan sebagaimana tuntutan alternatif pertama JPUT," tambahnya.