Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmas
Grid.ID - Model sekaligus penyanyi Nora Alexandra ucapkan sumpah setianya setelah sang suami, Jerinx SID, diputuskan bersalah atas perkara 'IDI Kacung WHO' yang menjeratnya.
Walau Jerinx divonis 14 bulan penjara, Nora akan selalu setia menunggu sampai selesai masa tahanan suaminya.
Nora menyampaikan ini di akun Instaramnya @ncdpapl.
"Terima kasih untuk semua followers Nora sudah memberi support dan semangat ke Nora agar tetap kuat menghadapi hari-hari tanpa suami selama 1 tahun 2 bulan, Nora akan tetap menunggu suaminya Nora! Dan terima kasih juga doa terbaiknya untuk suami saya JRX," tulis Nora dalam keterangan dikutip Grid.ID, Jumat (20/11/2020).
Bagi Nora, hal tersebut merupakan janji dan komitmennya pada Jerinx sampai mati nanti.
"Di sini saya yakin ada yang berharap saya pergi meninggalkan JRX, maaf saya sesuai janji dan komitmen serta permintaan ibu kandung JRX untuk saya tetap setia dan tak meninggalkan JRX, saya akan menunggu suami saya sampai ajal saya nanti (kematian)," jelasnya.
Hal tersebut karena, perempuan kelahiran 1994 ini menegaskan bahwa cintanya buka semata-mata pansos namun ketulusan.
"Saya menikah dengan JRX bukan modal Pansos / menunggangi nama JRX untuk popularitas saya," katanya.
Terlepas dari stigma yang buruk dari masyarakat, Jerinx sendiri adalah pahlawan bagi Nora.
"Bagi saya suami saya bukan orang jahat, bukan kriminal. JRX tetap hero buat saya," ungkapnya.
Baca Juga: Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Serta Denda Rp 10 Juta atas Kasus 'IDI Kacung WHO'
Nora lantas mengucapkan bahwa ujian ini membuatnya lebih kuat menjalani ujian rumah tangga dan meminya para fansnya saling merangkul.
"Terima kasih kepada orang yang sudah tercapai untuk memenjarakan suami saya, terima kasih anda membuat saya semakin sabar dan bisa semakin konsisten dalam membina rumah tangga dengan cobaan ini," tuturnya.
"Beban saya sudah cukup berat! Mohon untuk sebagian kawan JRX yang tidak menyukai saya jangan ganggu saya dengan hal-hal yang membuat saya murka, anda pro sama JRX dan melukai hati saya sama saja anda bukan kawan! Ada baiknya kalian rangkul kami (JRX & Nora) bukan malah MEMUSUHI SAYA ISTRI JRX TANPA SEBAB DAN KEJELASAN YANG NYATA!" imbuhnya.
Di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Majelis Hakim memutuskan bahwa berdasarkan tuntutan JPU, Jerinx terbukti secara sah bersalah.
"Menyatakan terdakawa I Gede Aryastina alias JRX tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Ida Ayu Nyoman Atma Dewi sebagai Hakim Ketua dipantau Grid.ID dari live streaming Youtube PN Denpasar.
"Dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian antar ras golongan sebagaimana tuntutan alternatif pertama JPUT," tambahnya.
Berdasarkan putusan tersebut, Jerinx dikenai pidana penjara selama satu tahun dua bulan.
Selain itu Jerinx jiga dikenai uang denda sebesar Rp 10 juta rupiah.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 2 bulan dan denda sejumlah Rp 10 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," papar Dewi.
Sebelumnya, Jerinx yang sangat vokal akan pandangannya tentang virus corona adalah konspirasi ditangkap oleh Polda Bali karena ujaran 'IDI Kacung WHO' dengan jeratan UU ITE.
Jerinx didakwa Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(*)