Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Pasca unggahannya pada 13 Juni 2020 lalu dianggap mencemarkan nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Jerinx dilaporkan ke polisi atas ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Pemilik nama asli I Gede Asri Astina ini akhirnya dipanggil oleh Direktorat Reserse Kriminal Bali terkait kasusnya tersebut.
Pada panggilan pertama ia tidak hadir.
Kemudian pada tanggal 6 Agustus 2020 akhirnya drummer grup Superman Is Dead ini datang untuk memenuhi panggilan.
Melansir Kompas.com, Jerinx mengaku bahwa unggahannya tersebut tidak memiliki niat menghancurkan dan menyakiti perasaaan IDI.
Ia mengaku unggahan itu murni hanya sebuah kritikan.
Setelah proses persidangan yang cukup memakan waktu, akhirnya pada tanggal Kamis (19/11/2020), Pengadilan Negeri Denpasar menetapkan Jerinx sebagai tersangka dalam dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Ia pun dijatuhi hukuman 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan oleh jaksa karena terbukti melanggar pasal 28 ayat 2 dan pasal 54A ayat 2 UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.