Find Us On Social Media :

Dilaporkan Mantan Suami, Angel Lelga Masih Berstatus Saksi untuk Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

By Menda Clara Florencia, Jumat, 20 November 2020 | 18:10 WIB

Angel Lelga saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara FlorenciaGrid.IDAngel Lelga masih dijadwalkan ulang untuk memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.Angel Lelga dilaporkan mantan suaminya, Vicky Prasetyo atas kasus pencemaran nama baik.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Ungkap Alasan Angel Lelga Mangkir Diperiksa PolisiTerkait laporan tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat melayangkan surat panggilan untuk Angel dan sudah diterima pada 16 November 2020 lalu.Tapi hari ini, Jumat (20/11/2020) Angel Lelga mangkir dari panggilan polisi.

Baca Juga: Angel Lelga Akan Diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat Atas Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Begini Komentar Vicky PrasetyoAngel Lelga beralasan jadwal pemeriksaan bentrok dengan pekerjaannya di Malaysia, belum lagi dia harus karantina mandiri selama dua pekan di sana.Meski demikian, Angel Lelga mengutus tim kuasa hukumnya, Machi Achmad untuk memberikan surat resmi soal mangkirnya.

Kata Machi Ahmad, sejauh ini kliennya masih berstatus saksi untuk dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik."Sebagai saksi ya, masih saksi," kata Machi Achmad, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga: Polisi Bakal Kembali Panggil Angel Lelga untuk Diperiksa Pekan DepanMeski mangkir dari panggilan pertama, Machi mengatakan kliennya cukup kooperatif sebagai saksi."klien kami kooperatif kok dan kita juga ngikutin tim penyidik juga," tandasnya.

Baca Juga: Angel Lelga Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan PolisiKata Kabag Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Suwatno, pihaknya akan kembali memberikan surat panggilan kedua untuk Angel Lelga sekitar satu pekan ke depan.Atas laporan Vicky Prasetyo, Angel Lelga dikenakan pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

(*)