Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita NasutionGrid.ID - Akhirnya drummer legendaris Superman Is Dead (SID), Jerinx divonis bersalah dalam sidang putusan dan dipenjara selama satu tahun dua bulan pada Kamis (19/11/2020).Saat sidang putusan itu berlangsung Jerinx didampingi istri, keluarga dan rekan-rekannya salah satunya ada musisi Anji.
Baca Juga: Suaminya Divonis 14 Bulan Penjara Usai Senggol IDI, Nora Alexandra Justru Dapat Teror Pembunuhan: Menurut Kalian Apakah Ini Wajar?Anji yang menyaksikan sidang tersebut berpesan pada masyarakat untuk lebih dijaga dalam berucap agar tidak terjadi seperti apa yang terjadi pada Jerinx."Yang bisa diambil dari kasus Jerinx cara kita mengungkapkan sesuatu itu yang harus lebih dijaga sih."
Baca Juga: Enggan Komentar Perihal Kasus Hukum yang Menjerat Jerinx, Anji: Buat Saya Itu Sensitif!
"Jadi menurut saya pelajarannya yang bisa diambil adalah cara kita mengungkapkan sesuatu," kata Anji saat dihubungi awak media, Jumat (20/11/2020).
Anji juga mengingatkan untuk masyarakat semua kalau di Indonesia memiliki undang-undang ITE yang bisa menjerat siapa saja."Yang disampaikan Jerinx kan baik secara subtansi tapi memang saya tidak juga membenarkan cara dia menyampaikan seperti itu. Pesannya kita harus lebih hati-hati dalam mengucapkan sesuatu. karena pasal UU ITE bisa sangat menjerat," jelas Anji.
Baca Juga: Divonis Bersalah, Anji Ungkap Kondisi Jerinx dan Nora AlexandraAnji juga khawatir nantinya orang akan lebih mudah untuk saling melapor dan memenjarakan orang karena UU ITE tersebut."Sebenernya nanti yang saya khawatirkan sekarang akan sangat mudah orang melaporkan dan memenjarakan orang lain karena urusan itu sih sebenernya," sambungnya.
Baca Juga: Sumpah Setia Sampai Mati Nora Alexandra Setelah Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara"Itu bisa terjadi sama Jerinx, besok mungkin bisa kita. Itu sih yang saya khawatirkan," tutup Anji.
(*)