Selmi lalu kabur keluar rumah dengan cara lompat namun ia jatuh ke tanah.
Pada saat itu pelaku langsung melompat menyusul korban lalu berkali-kali menancapkan badik ke tubuh istrinya itu.
"Awalnya cekcok, tapi berhasil dilerai. Namun, keduanya kembaki cekcok sampai terjadi penikaman yang menyebabkan S meninggal dunia," tutur Iptu Samson.
Pelaku Pernah Bunuh Orang
Ketika penyelidikan dilakukan, pelaku diketahui pernah melakukan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Irwandi.
Irwandi kala itu ditikam pakai badik oleh pelaku pada Januari 2017 lalu.
Baca Juga: Masih Terlihat Cantik di Usia Kepala Lima, Begini Rahasia Awet Muda Paramitha Rusady!
Akibat aksinya tersebut, Kamaluddin diamankan oleh pihak kepolisian dan kemudian dimasukkan ke penjara.
"Awalnya cekcok, tapi berhasil dilerai. Namun, keduanya kembaki cekcok sampai terjadi penikaman yang menyebabkan S meninggal dunia," tuturnya.
Kasubsi Administrasi Lapas Kelas IIA Watampone, Ashar mengatakan, pelaku sempat dijatuhi vonis 7 tahun penjara.
Pelaku menjalani masa hukuman satu tahun lebih di Lapas Kelas IIA Watampone, lalu dipindahkan ke Lapas Bulukumba.
Ashar mengaku tidak mengetahui dimana korban akhirnya dibebaskan.
"Saya kurang tahu apakah bebas di Bulukumba atau bukan. Setelah dipindahkan dari Bone sudah tidak ada informasi. Intinya bukan di Bone bebas," jelas Ashar, Sabtu (21/11/2020).
Sedangkan menurut Kanit Reskrim Polsek Tanete, Iptu Samson, pelaku bebas pada awal tahun 2020 lalu.
"Dari informasi yang kami peroleh, baru bebas pada bulan Maret tahun ini," kata Samson.
Seusai bebas, pelaku yang berstatus residivis itu kemudian menikahi korban.
(*)
Artikel ini diolah dari tribun-timur.com dengan judul Suami Tikam Istri di Bone Hingga Tewas Seorang Residivis, Pernah Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara