Grid.ID - Usianya masih 14 tahun, remaja yang menikah di usia dini ini justru harus tewas mengenaskan setelah dibunuh suaminya sendiri.
Kejadian tragis ini menimpa remaja bernama Selmi, wanita asal Sulawesi Selatan yang baru menjalani satu bulan pernikahan.
Rupanya sebelum dibunuh, Selmi sempat memberikan pesan terakhir kepada keluarga seolah mengisyaratkan sebuah firasat.
Selmi harus meregang nyawa dibunuh suaminya sendiri, Kamaluddin (20) yang dengan sadis menusuk istrinya sebanyak 20 kali.
Rekan korban menyebut, Selmi sempat mengaku kepada pelaku sudah tak lagi cinta.
Dikutip dari TribunBone.com, hal itu diduga menyulut emosi pelaku dan menyebabkan Kamaluddin menghabisi nyawa korban.
Siska, seorang keluarga korban mengatakan, pelaku dan korban belum lama melangsungkan pernikahan mereka.
"Baru satu bulan lebih menikah. Pernikahan berlangsung pada Minggu 4 Oktober lalu," ujar Siska.
Teman korban, Nur Afny menyebut, korban pernah mengaku sudah tak lagi mencintai pelaku yang baru saja dinikahi satu bulan lalu.
Afny mengatakan, korban sempat mengakui perasaannya kepada pelaku.
"Yang saya tahu tidak maumi sama suaminya. Dia sampaikan itu ke suaminya. Mungkin itu yang membuat suaminya marah," ujar Afny.
Namun sampai saat ini motif pasti pelaku membunuh korban belum diketahui karena Kamaluddin masih diburu oleh pihak kepolisian.
"Belum diketahui motifnya. Kami masih memburu pelaku yang buron,"ucap Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang Iptu Samson.
Pesan Terakhir Korban
Keanehan mulai terjadi ketika pelaku mengajak istrinya pulang ke rumah orangtua pelaku.
Dari suasana penuh tawa, korban langsung terus menolak dibawa ke rumah orangtua pelaku.
Namun karena dibujuk terus-terusan oleh orangtuanya, korban akhirnya menurut pergi ke rumah orangtua pelaku.
Sebelum pergi bersama suaminya, korban berpesan kepada keluarganya.
Pada pesan tersebut, korban mengatakan bahwa dirinya akan mati jika ikut bersama pelaku.
Baca Juga: Kehidupan Asmaranya Diramal Oleh Barbie Kumalasari, Evelyn Nada Anjani Justru Merasa Ditipu
Ia mengatakan kepada orangtuanya bahwa mereka tidak akan bisa melihat dirinya lagi.
"Bilangmi di situ korban, kalau mupaksa ka pergi tidak mulihat ma kembali. Jasad saja mulihat, baju saja mulihat. Ternyata omongannya itu nyata," tutur Irmha, tetangga korban.
Korban Ditikam 20 kali
Siska menuturkan, ada puluhan luka tusuk yang bersarang di tubuh korban.
"Ada sekira 20 lebih tusukan di bagian tubuh korban. Ada di perut, bahu, leher, telinga, dada, punggung, lengan dan tangan," kata dia.
Korban sendiri langsung meninggal di tempat kejadian perkara (TKP) seusai ditikam mengunakan badik oleh pelaku.
Semua berawal ketika pelaku dan korban saling cekcok pada Kamis (19/11/2020) pukul 23.00 Wita.
Pertengkaran itu diketahui sempat dilerai oleh orangtua dan tante pelaku.
Tetapi cekcok kembali terulang pada Jumat (20/11/2020) sekira pukul 02.00 Wita.
Kali ini pertikaian keduanya kembali dilerai namun gagal.
Pelaku kemudian mengeluarkan ancaman akan menikam korban, tetapi korban berhasil menghindar.
Selmi lalu kabur keluar rumah dengan cara lompat namun ia jatuh ke tanah.
Pada saat itu pelaku langsung melompat menyusul korban lalu berkali-kali menancapkan badik ke tubuh istrinya itu.
"Awalnya cekcok, tapi berhasil dilerai. Namun, keduanya kembaki cekcok sampai terjadi penikaman yang menyebabkan S meninggal dunia," tutur Iptu Samson.
Pelaku Pernah Bunuh Orang
Ketika penyelidikan dilakukan, pelaku diketahui pernah melakukan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Irwandi.
Irwandi kala itu ditikam pakai badik oleh pelaku pada Januari 2017 lalu.
Baca Juga: Masih Terlihat Cantik di Usia Kepala Lima, Begini Rahasia Awet Muda Paramitha Rusady!
Akibat aksinya tersebut, Kamaluddin diamankan oleh pihak kepolisian dan kemudian dimasukkan ke penjara.
"Awalnya cekcok, tapi berhasil dilerai. Namun, keduanya kembaki cekcok sampai terjadi penikaman yang menyebabkan S meninggal dunia," tuturnya.
Kasubsi Administrasi Lapas Kelas IIA Watampone, Ashar mengatakan, pelaku sempat dijatuhi vonis 7 tahun penjara.
Pelaku menjalani masa hukuman satu tahun lebih di Lapas Kelas IIA Watampone, lalu dipindahkan ke Lapas Bulukumba.
Ashar mengaku tidak mengetahui dimana korban akhirnya dibebaskan.
"Saya kurang tahu apakah bebas di Bulukumba atau bukan. Setelah dipindahkan dari Bone sudah tidak ada informasi. Intinya bukan di Bone bebas," jelas Ashar, Sabtu (21/11/2020).
Sedangkan menurut Kanit Reskrim Polsek Tanete, Iptu Samson, pelaku bebas pada awal tahun 2020 lalu.
"Dari informasi yang kami peroleh, baru bebas pada bulan Maret tahun ini," kata Samson.
Seusai bebas, pelaku yang berstatus residivis itu kemudian menikahi korban.
(*)
Artikel ini diolah dari tribun-timur.com dengan judul Suami Tikam Istri di Bone Hingga Tewas Seorang Residivis, Pernah Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara