Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Pembunuhan sadis terjadi di Dusun Wonokerto, Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Tak ada hujan tak ada angin, seorang pria nekat menghabisi laki-laki yang telah dinikahi mantan istrinya, Anik Harianti (33).
Sadisnya lagi, tindak pembunuhan itu dilakukan tepat di hadapan anak dan istri korban.
Melansir Informasi dari TribunMadura.com Minggu (22/11/2020), tragedi bersimbah darah ini rupanya telah direncanakan dan dipersiapkan sebelumnya.
Berbekal celurit, Sugeng Riyanto (52) akhirnya menghabisi nyawa Supriono (43) yang tak lain merupakan suami dari mantan istrinya.
Di rumah korban, Sugeng nekat melancarkan tindakan sadis itu saat keluarga mantan istrinya tertidur pulas.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB.
Gunakan celurit, Sugeng langsung menghabisi nyawa Supriono dalam sekali bacok.
"Korban meninggal akibat luka bacok menggunakan celurit oleh pelaku yang tepat mengenai bagian dada sampai menancap di jantung," ungkapnya, Minggu (22/11/2020).
Dengan celurit yang masih menancap di dada korban, Supriono disebutkan tewas seketika.
Berhasil menghabisi korban dalam sekali tikam, Sugeng langsung melarikan diri dan kini masih menjadi buronan.
Kendati demikian, kini pihak berwajib masih terus melakukan penyelidikan dan motif penikaman yang dilakukan oleh pelaku, Sugeng.
Baca Juga: Begini Cara Keluarkan Duri dari Kulit, Pasti Mudahnya, Ayo Coba
Melansir informasi dari Kompas.com, informasi penikaman juga terjadi di Sambas, Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu.
Seorang pria berinisial EF (37) diamankan polisi setelah menikam Syafii Jai selaku Kepala Desa Makrampai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat ( Kalbar).
Kapolsek Tebas Iptu Ambril mengatakan, ET ditangkap di rumah temannya di Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat tanpa perlawanan.
“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata Ambril, Rabu (11/11/2020).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, EF menganiaya sang kepala desa dikarenakan korban ingkar janji.
Mengaku akan memberi proyek penimbunan tanah di pembangunan Jembatan Sungai Sambas Besar (JSSB) untuk pelaku, namun hal tersebut tak jua ditepati.
Ya, menurut pengakuan EF, ia yang memiliki jasa angkut material telah dijanjikan korban akan dipekerjakan dalam proyek tersebut.
Lantaran tidak sesuai apa yang telah diucapkan, EF akhirnya gelap mata dan naik pitam melakukan hal tersebut.
(*)