Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Millen Cyrus alias MM ditangkap Reserse Narkoba Polres Pelabuhan di sebuah hotel A di Ancol, Jakarta Utara.
Millen saat itu sedang berada di kamar nomor 820 bersama satu orang pria inisial JF.
Saat penggeledahan, Millen berada di kamar mandi dan polisi mendapati barang bukti satu botol plastik sisa air mineral dan pipa kaca yang akan digunakan sebagai alat isap sabu, 1 plastik berisi kristal dengan berat bruto 0.36 gram, serta 1 botol minuman keras Black Label sisa.
Dari pemeriksaan, Millen alias MM dihubungi oleh OR (DPO) untuk menemani JF.
MM menemui OR di hotel tersebut dan melakukan transaksi narkoba.
"Kita mendapat informasi kalau ada transaksi narkoba, lalu kita melakukan penyelidikan dan penggeledahan dan menemukan barang bukti ini," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11/2020).
Atas perbuatan Millen Cyrus, dia disangkakan Pasal 127 Ayat (1) huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Millen diancam dengan hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara. (*)