Laporan wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Kenakalannya dinilai kelewat nalar, seorang bocah asal Nunukan, Kalimantan Utara membuat pihak berwajib menyerah.
Baru berusia 8 tahun, bocah berinisial B ini dikabarkan memiliki gangguan kendali impulsif atau kleptomania.
Dikabarkan sudah melakukan tindak pencurian sebanyak 23 kali, bocah di bawah umur ini disebutkan berhasil mengambil uang hingga jutaan rupiah sekali beraksi.
Melansir informasi dari Kompas.com Senin (23/11/2020), Pemerintah Kabupaten Nunukan mulanya telah berusaha merehabilitasi sang bocah agar sikapnya bisa berubah lebih baik.
Dirawat sejak Desember 2019 lalu, Pemkab Nunukan melalui Dinsos akhirnya mengirim bocah tersebut ke Balai Rehabilitasi Sosial di Bambu Apus Jakarta.
Namun sayang, baru 6 bulan dirawat, B akhirnya dipulangkan lantaran kenakalannya dianggap sudah di luar nalar.
Sekretaris Dinas Sosial Yaksi Belaning Pratiwi mengatakan, selama direhabilitasi, B tak pernah menunjukkan tanda-tanda membaik.
Sebab, di balai rehabilitasi, anak tersebut lagi-lagi melakukan tindak pencurian.
Baca Juga: Hendak Berangkat ke Masjid untuk Salat Subuh, Guru Ngaji di Bekasi Jadi Korban Pembegalan
"Di Bambu Apus dia malah mencuri sepeda orang, uang pembinanya dia curi dan dia belikan rokok, lalu dibagi-bagi ke teman-teman di sana dan banyak kenakalan lain."