Find Us On Social Media :

Memiliki Gangguan Kendali Impulsif dan Sudah Konsumsi Narkoba Sejak Balita, Bocah 8 Tahun Asal Nunukan Buat Panti Rehabilitasi Angkat Tangan

By Novia, Senin, 23 November 2020 | 16:09 WIB

B (8), anak kleptomania saat didampingi petugae Dinsos Nunukan untuk dikirim ke Bambu Apus Jakarta pada Desember 2019.

Lebih lanjut, Polsek Nunukan Kota mencatat sudah ada 23 kasus pencurian yang diduga melibatkan B.

Baca Juga: Bak Pembalap Profesional Sekalipun Sempat Oleng Saat Dihadang Para Perampok, Bidan di Lubuklinggau Berhasil Tancap Gas dan Seret Tersangka Ke Pihak Berwajib

Uniknya, saat terungkap, B selalu mengakui tindak pencurian yang dilakukan.

"Dia nggak pernah bohong, semua dia jawab jujur, cuma memang dia kleptomania dan tidak bisa menghilangkan kebiasaan buruknya itu."

"Ini menjadi kebingungan kami, di satu sisi tidak mungkin kita masukkan ke tahanan."

"Di sisi lain kalau kita biarkan bebas, masyarakat resah, kita bingung harus bagaimana?" kata Kapolsek Nunukan Iptu Randya Shaktika.

Baca Juga: Pernah Diselamatkan Lawan Mainnya Saat Nyaris Alami Cedera di Lokasi Syuting, Priyanka Chopra: Terima Kasih

Tak dapat ditahan antaran masih di bawah umur, B juga tak bisa dibiarkan dengan alasan akan menularkan kebiasaan buruk pada lingkungan sekitar.

"Kita khawatir akan muncul B lain lagi nanti karena dia membawa dampak buruk kepada anak lain. Sekelas Bambu Apus saja sudah menyerah, gimana kita?" katanya.

Alhasil, kini polisi mengaku akan bekerja sama dengan lintas institusi agar B dapat tumbuh menjadi pribadi yang normal.

Selain itu, B rencananya akan dikirim ke balai rehabilitasi narkoba pada awal tahun depan.

Baca Juga: Millen Cyrus Dicokok Polisi Usai Isap Sabu

Melansir informasi lebih lanjut dari Tribunwiki.com, B tercatat melakukan tindak pencurian pada 16 November 2020.

Disebuah toko, B berhasil memecahkan celengan senilai Rp 3.350.000.

B saat itu menyisakan Rp 350 ribu dan membawa kabur uang lainnya.

Ya, saat diamankan B lagi-lagi mengakui dan tak mengelak telah melakukan tindak pencurian tersebut.

(*)