Atas perbuatan Millen Cyrus, dia disangkakan Pasal 127 Ayat (1) huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Millen diancam dengan hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara.
(*)
Millen Cyrus alias MM ditangkap Reserse Narkoba Polres Pelabuhan di sebuah hotel A di Ancol, Jakarta Utara.
Atas perbuatan Millen Cyrus, dia disangkakan Pasal 127 Ayat (1) huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Millen diancam dengan hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara.
(*)