Find Us On Social Media :

Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Mengaku Frustasi Usai Ditinggalkan Istrinya, Pria di Pringsewu Malah Meratapi Nasib di dalam Sel Penjara

By Novia, Selasa, 24 November 2020 | 07:00 WIB

CP (29) warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, diringkus bersama seorang residivis, DP (23), seusai pesta sabu.

Menurut catatan kepolisian, DP diketahui baru saja menghirup udara bebas pada Agustus 2020 lalu, melalui program asimilasi.Baru dua bulan menghirup udara bebas kini, DP harus kembali menjalani hukuman bersama tetangganya CP.Atas perbuatan itu, keduanya kini meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Pringsewu.

Baca Juga: Temukan Uang Misterius yang Ditaksir Mencapai Rp100 Juta Tercecer di Saluran Irigasi, Petani di Plumbon Bak Ketiban Rejeki Nomplok, Salah Satu Warga Berhasil Mengumpulkan Rp10 JutaKeduanya dijerat dengan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp 800 juta.Melansir informasi dari Kompas.com, informasi penangkapan pengguna narkoba juga terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).Seorang petugas lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Teluk Dalam, Banjarmasin, Kalsel, berhasil digagalkan saat menyelundupkan narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Diduga Terperosok ke Dalam Got Saat Hujan-hujan, Bocah 2 Tahun Di Parepare Alami Nasib TragisKepala Pengamanan Lapas Kelas 2A Banjarmasin Andi Surya mengatakan, sabu yang ditemukan terbungkus dalam 3 kemasan mie instan dan hendak ditujukan kepada salah seorang warga binaan atau narapidana."Setelah diperiksa petugas, kami temukan di dalam 3 bungkus mie instan dan beberapa makanan lainnya," ujar Andi Surya kepada wartawan, Sabtu (21/11/2020)."Setelah dibuka salah satunya ditemukan 6 bungkus narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam paketan kecil," imbuhnya.

(*)