Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Millen Cyrus menjadi tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kini ponakan Ashanty itu tengah di tahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Mewakili pihak keluarga Ashanty berharap keponakannya itu bia direhabilitasi. Karena menurutnya, Millen Cyrus bukanlah pengedar narkoba melainkan sebagai pemakai.
Baca Juga: Cukup Kaget Keponakannya Ditangkap karena Narkoba, Ashanty Berharap Millen Cyrus Direhabilitasi
Hal itu Ashanty sampaikan dalam kanal youtube The Hermansyah A6, yang diunggah pada Selasa (24/11/2020).
"Millen bukan pengedar tapi Millen adalah pemakai. Semoga dia bisa rehabilitasi itu dari pihak keluarga," ujar Ashanty dikutip Grid.ID.
Istri Anang Hermansyah itu juga memohon pihak kepolisian bisa mempertimbangkan keponakannya itu untuk bisa direhabilitasi.
Baca Juga: Ashanty Anggap Penangkapan Millen Cyrus agar Dia Tidak Terjerumus
"Tapi kita juga memohon semoga Millen direhab. Dia bukan pengedar tapi pengguna. Sebelum direhab berhari-hari di kepolisian nggak mudah dan nggak nyaman," lanjut Ashanty.
Namun dalam hal ini Ashanty tidak membenarkan kejadian tersebut. Millen juga sudah meminta maaf dan Ashanty berharap kasus tersebut ditindak seadil-adilnya.
"Kita nggak akan bela poisisnya Millen positif. Dia juga meminta maaf akirnya kita menyerahkan ini ke polisi semoga ditindak dengan seadil-adilnya," kata Ashanty.
Baca Juga: Millen Dicokok Polisi, Ashanty Minta Maaf
Ashanty pun berharap kepada Millen agar kejadian tidak lagi terulang kembali dan ini sebagai pembelajaran untuk dirinya.
Ia juga meminta kepada Millen untuk lebih berhati-hati lagi dalam pergaulannya.
"Aku bilang sama Millen kalau setelah rehab ada kejadian lagi kita sebagai keluarga ibaratnya ini kejadian pertama di kita," ucap Ashanty.
Dengan begini kamu mawas diri dengan siapa kamu berteman, dengan siapa kamu kerja," tuturnya.
Seperti diketahui, Millen Cyrus kedapatan menggunakan sabu di sebuah hotel yang berada di kawasan Ancol.
Dari tangan Millen Cyrus polisi menyita barang bukti sisa sabu dengan berat bruto 0.36 gram.
(*)