Mirabela (22) yang sibuk di dapur, mulanya menitipkan dan meninggalkan sang buah hati bersama suaminya.
Namun sayang, saat PA menangis, suaminya justru emosi dan mematahkan tangan buah hatinya tanpa berpikir panjang.
"Pelaku langsung mengangkat tangan korban dan memukulnya sehingga lengan anaknya itu patah," ujar AKP Dedi Rahmat Hidayat.
PA yang semakin menangis karena kesakitan, akhirnya mengundang Mirabela dan warga berdatangan.
Mengetahui Fikri berbuat kejahatan, keluarga serta warga langsung mengamankan pelaku.
"Ibunya langsung menyelamatkan korban keluar, sementara pelaku diamankan keluarga dari istrinya dan dibawa ke perangkat desa setempat. Dari pihak desa menghubungi kami dan pelaku sekarang sudah ditahan," ujar AKP Dedi Rahmat.
Akibat hal tersebut, pelaku kini dijerat pasal 80 Jo pasal 76 huruf C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Sementara itu korban, PA, langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan lebih lanjut.
Tak hanya PA, kejadian serupa juga menimpa seorang bayi berinisial R yang masih berusia 5 bulan.