Find Us On Social Media :

Millen Cyrus Dijerat UU Narkoba Pasal 114, Polisi Ungkap Hasil Tes Urin Pria yang Turut Diamankan Bersama Keponakan Ashanty

By Annisa Dienfitri, Kamis, 26 November 2020 | 07:30 WIB

Millen Cyrus

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa DienfitriGrid.ID - Tersandung kasus narkoba, selebgram Millen Cyrus ditempatkan dalam sel khusus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.Saat ini, status Millen Cyrus sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Sebelum Ditangkap Polisi dan Dijebloskan ke Penjara Gegara Kasus Narkoba, Millen Cyrus Terungkap Sedang Lakukan Hal Ini, Netizen : Ya Ampun, Itu Masih Pake Baju yang Sama...Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menerangkan alasan penempatan sel khusus bagi Millen Cyrus.Seperti diketahui, keponakan penyanyi Ashanty itu merupakan seorang transgender."Yang bersangkutan memang statusnya laki-laki, dari hasil KTP, tetapi mengingat situasional jadi kebijakan Kapolres yang bersangkutan ditempatkan di sel khusus yang sendiri," terang Yusri ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga: Millen Cyrus Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ashanty Berharap Keponakannya DirehabilitasiAtas kasus narkoba tersebut, selebgram 21 tahun ini terancam dijerat dengan UU Narkotika Pasal 114.