Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri AstutiGrid.ID - Baru-baru ini tindak penganiayaan brutal dilakukan oleh dua pemuda asal Kediri, Jawa Timur.Pemuda bernama Teguh Purnomo dan Arifin diketahui melakukan penganiayaan kepada pengendara motor saat melintas di jalan.Kedua pemuda asal Desa Wonorejo itu, diketahui nekat melakukan tindak brutal di Jalan Raya Desa Pranggang Kecamatan Plosoklaten.
Baca Juga: Novel Baswedan Dikabarkan Menjadi Pimpinan Satgas Saat Menangkap Menteri Edhy Prabowo yang Diduga Melakukan Tindak Korupsi Ekspor BenurAkibat tindakan nekat itu, kini Teguh diamankan oleh Polsek Plosoklaten, sementara Arifin masih dalam pencarian.Melansir informasi dari Surya.co.id Rabu (25/11/2020), Kapolsek Plosoklaten Iptu Agus Sudarjanto mengatakan tersangka melakukan aksinya dalam keadaan mabuk."Awalnya korban bernama Benyamin (52) dan Wijianto sedang mengendarai sepeda motor berboncengan," ujarnya.
Baca Juga: Diancam Akan Dibunuh, Siswi SMP Dijadikan Pemuas Nafsu Bejat Selama Satu Tahun Lebih, 2 dari 10 Pelaku Pemerkosaan Ternyata Tokoh Masyarakat"Kemudian pada saat berada di TKP pelaku bersama temannya melewati jalan yang rusak dan berlubang yang dikendarai Arifin (DPO).""Namun saat kedua korban melintas tiba-tiba pelaku menghentikan motor korban," jelasnya Selasa (24/11/2020).
Ya, setelah pelaku Arifin menghentikan korban, ia langsung mempertanyakan mengapa korban menyerempet dirinya.Belum sempat dijawab, korban langsung dihajar secara brutal dan dipukul oleh Arifin dan Teguh Purnomo.
Baca Juga: Bermula dari Hal Sepele, Seorang Ayah Nekat Patahkan Tangan Putrinya yang Baru Berusia 2 Tahun"Tersangka dan DPO langsung memukul, menendang berkali kali, mengakibatkan pipi sebelah kiri Wijianto memar," Imbuh Iptu Agus Sudarjanto.Tak terima diperlakukan semena-mena, Benyamin dan Wijianto akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib."Setelah mendapat laporan, petugas kami melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku Teguh Purnomo.""Tersangka juga mengakui perbuatannya dan mengatakan saat itu dalam pengaruh minuman keras," tutur Kapolsek Plosoklaten.
Baca Juga: Rumah Warga Sekitar Ikut Hancur, Tabung Gas 12 Kilogram Disebutkan Bocor dan Meledak Melukai Seorang LansiaPelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Selain itu tersangka juga diancam hukuman 5 tahun penjara."Tersangka kami jerat pasal 170 KUHP Jo pasal 80 (1) Jk 76 C UU RI nomor 35 tentang perlindungan anak. Selain itu kami juga amankan satu barang bukti hasil visum korban," pungkasnya.Tak hanya menimpa pengendara sepeda motor, penganiayaan orang tak dikenal juga menimpa seorang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beberapa waktu lalu.
Mengutip informasi Kompas.com, keributan yang terjadi antara Satpol PP Bulukumba, Sulawesi Selatan bernama Ridwan akhirnya terungkap.Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bulukumba Iptu Muh Dasri, mengatakan penganiayaan yang dialami Ridwan terjadi di BTN Cabalu, Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
Baca Juga: Meresahkan Warga Lantaran Sering Menyelundupkan Pemuda ke dalam Rumahnya, Janda di Kota Kediri Diminta Segera Menikah Gegara Kepergok Tak Berpakaian Lengkap Saat DigerebekSaat itu, ia sedang piket bersama dengan rekannya Ismail di rumah pribadi milik Wakil Ketua DPRD Bulukumba.Namun, sekitar 30 menit kemudian, ia mendengar rekannya, Ismail ribut."Akhirnya saya melangkah ke depan pintu masuk namun tiba-tiba, langsung ada tiga orang tidak dikenal meninju wajah saya dari pintu lalu ke dapur," kata Ridwan, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (2/11/2020).Saat dirinya dipukul, rekannya Ismail tidak dapat menolongnya karena ditahan oleh salah satu pelaku.
Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Mengaku Frustasi Usai Ditinggalkan Istrinya, Pria di Pringsewu Malah Meratapi Nasib di dalam Sel PenjaraSelain itu, Ridwan hanya bisa pasrah karena pelaku juga menyerang mengeluarkan badik.Kini, akibat penganiayaan itu, Ridwan mengalami luka di hidung, pipi, dan perut memar.
(*)