Keempat pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, juncto pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Penganiayaan yang direncanakan.
Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi menetapkan Dian sebagai dalang dari kasus pembunuhan Lucky.
Melansir informasi lebih lanjut dari Kompas.com, korban Lucky rupanya belum tewas.
Saat ini, Lucky masih dilakukan perawatan secara intensif di RS Polri Kramatjati.
"Korban mengalami luka yang cukup parah, akibat dari bacokan senjata tajam berupa golok," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi, Rabu (25/11/2020).
(*)