Find Us On Social Media :

Sewa Pembunuh Bayaran Demi Habisi Nyawa sang Suami, Istri di Jakarta Timur Mengaku Simpan Dendam Sejak 10 Tahun Terakhir : Saya Sudah Gak Kuat!

By Novia, Kamis, 26 November 2020 | 15:30 WIB

Dian Safitri (32), saat dihadirkan di Mapolrestro Jakarta Timur sebagai tersangka, Rabu (25/11/2020)

Keempat pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, juncto pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Penganiayaan yang direncanakan.

Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: Durhaka! Seorang Anak Tega Bunuh Ayahnya Gegara Tak Diberi Uang untuk Beli Velg, Tak Merasa Berdosa Sedikitpun Ia Malah Menunggu Ibunya Pulang Setelah Habisi Nyawa Bapaknya!

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi menetapkan Dian sebagai dalang dari kasus pembunuhan Lucky.

Melansir informasi lebih lanjut dari Kompas.com, korban Lucky rupanya belum tewas.

Saat ini, Lucky masih dilakukan perawatan secara intensif di RS Polri Kramatjati.

"Korban mengalami luka yang cukup parah, akibat dari bacokan senjata tajam berupa golok," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi, Rabu (25/11/2020).

(*)