Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali dilaporkan pada pihak berwajib.
Bukan hanya soal penganiayaan, seorang istri bernama Dian Safitri (32) justru melakukan tindak pembunuhan berencana.
Terhadap suaminya, Lucky Hutagaol (32), Dian telah menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa ayah dari anak-anaknya itu.
Telah diamankan di Mapolres Jakarta Timur, Dian akhirnya mengungkap motif percobaan pembunuhan terhadap suaminya itu.
Melansir informasi dari TribunJakarta.com, Kamis (26/11/2020), Dian nekat menyewa pembunuh bayaran lantaran tak tahan dengan perlakuan suaminya.
Sebagai korban KDRT, Dian akhirnya menyimpan dendam pada suaminya yang selalu memperlakukan dirinya dengan kasar.
Warga Jalan Dukuh V Kecamatan Kramat Jati itu mengaku sudah lama jadi korban penganiayaan suaminya, Lucky.
Seolah dendamnya telah menumpuk, Dian akhirnya mengakui perbuatannya pada pihak berwajib.
"Saya kesal, Pak, selama 10 tahun ini saya diperlakukan kasar terus oleh dia (Lucky), ujarnya.
"Makanya saya mau kasih pelajaran agar dia tak lagi menyakiti saya," sambungnya.
Tak mau melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan suaminya, Dian mengaku tak tega dengan nasib anak-anaknya.
"Apalagi kalau setiap pulang ke rumah pasti dalam kondisi mabuk, saya sudah nggak kuat dengannya."
"Tapi saya masih memikirkan anak-anak saja," ujarnya.
Menyiasati kelakuan Lucky yang dinilai semakin hari semakin memburuk membuat Dian gelap mata.
Dalam keadaan kalut, Dian mulanya menceritakan penderitaan yang dialami kepada adik kandungnya, Gugun Gunawan (20).
Namun, Gugun justru memberikan saran untuk menghabisi Lucky selaku kakak iparnya itu.
Setuju dengan sang adik, Dian menghubungi FFN (16) dan RS (17) yang disewa guna menghabisi Lucky pada 2 November 2020 lalu.
"Saya awalnya cuma bilang siapin duitnya saja Rp 100 juta, itu uang untuk membayar (pembunuh bayaran) cuma sampai sekarang belum saya bayar," tuturnya.
Menghabisi nyawa korban dengan skenario perampokan, kini Gugun, Dian, dan dua pembunuh bayaran FFN serta RS akhirnya diamankan pihak berwajib.
Keempat pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, juncto pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Penganiayaan yang direncanakan.
Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi menetapkan Dian sebagai dalang dari kasus pembunuhan Lucky.
Melansir informasi lebih lanjut dari Kompas.com, korban Lucky rupanya belum tewas.
Saat ini, Lucky masih dilakukan perawatan secara intensif di RS Polri Kramatjati.
"Korban mengalami luka yang cukup parah, akibat dari bacokan senjata tajam berupa golok," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi, Rabu (25/11/2020).
(*)