Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID- Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Permohonan maaf itu diutarakan Edhy Prabowo setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Pertama saya minta maaf kepada Bapak Presiden, saya sudah mengkhianati kepercayaan beliau kepada saya," kata Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/11/2020).
"Minta maaf kepada Pak Prabowo Subianto, guru saya, mentor yang sudah mengajarkan banyak hal," sambung Edhy.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Ditangkap KPK
Dalam kesempatan itu, Edhy juga menyampaikan permohonan maaf kepada sang ibunda.
"Saya mohon maaf kepada ibu saya, yang saya yakin hari ini nonton TV."
"Saya mohon dalam usianya yang sudah sepuh ini, beliau tetap kuat," kata Edhy dikutip Kompas.com, Kamis (26/11/2020).
Edhy juga mengabarkan, dirinya akan mengundurkan diri sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan serta Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
Selama ini, Edhy dikenal sebagai satu di antara orang kepercayaan Prabowo Subianto.
Saat muda, pria kelahiran Muara Enim ini bahkan pernah disekolahkan Prabowo Subianto di jenjang universitas.
"Malam Senin, bertemu di kediaman beliau (Prabowo) ditanya 'Apa keinginan kalian?'. Kami mau bekerja terus kuliah. Terus kami mau memperbaiki dosa kita sama keluarga kita," cerita Edhy dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (26/11/2020).
Edhy dan teman-temannya akhirnya ditawari pekerjaan di wilayah perbatasan Kalimantan oleh Prabowo.
Tak hanya ditawari pekerjaan, Edhy Prabowo juga disekolahkan oleh Prabowo.
Edhy kemudian memilih mengenyam pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Moestopo.
"Kalian ikut saya. Saya biayain cuma makan secukupnya, tidak boleh kalian seperti anak emas," imbuh Edhy mengutip kembali pesan Prabowo.
"Kami diwajibkan kuliah yang benar sama latihan silat," ucapnya
Kini Edhy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster.
Ia diduga menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 Dolar AS dari pihak PT Aero Citra Kargo.
Perusahaan tersebut diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata.
Lalu pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
(*)