Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Aktor Dwi Sasono akhirnya bisa menghirup udara bebas usai menjalani rehabilitasi narkoba selama lima bulan lebih di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur.
Dwi Sasono terlihat mengekspresikan kebahagian atas kebebasan dirinya.
"Aaaa terima kasih semua, waaa mobil gila," kata Dwi Sasono sambil teriak di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (27/11/2020).
Baca Juga: Kuasa Hukum Tegaskan Dwi Sasono Bukan Pecandu Narkoba
Tidak dengan membawa tangan kosong, Dwi Sasono memperlihatkan teman barunya yakni tanaman yang berada di sebuah pot.
"Saya akan perkenalkan teman baru saya, ini ada tiga tanaman yang saya tanam di sini," ucap Dwi Sasono.
Tanaman tersebut adalah tanaman alpukat yang selama ini menjadi aktivitasnya bercocok tanam di dalam RSKO.
"Ini hadiah dari sahabat saya yang ada di dalam. Karena kegiatan kita ya olahraga, bercocok tanam. Ya intinya saya pengin jaga terus," ujarnya lagi.
Tanaman yang dianggap sahabatnya itu pun diberikan nama olehnya.
"Namanya Sunya Ruri artinya sunyi dalam keheningan. Dalam ya? Ya ini yang nanti bakal saya bawa pulang," kata Dwi Sasono.
Baca Juga: Demi Temani Dwi Sasono Jalani Sidang Kasus Narkoba, Widi Mulia Datang Ke RSKO
Sementara itu, saat ditanya mengapa menanam buah alpukat, zuami Widi Mulia itu justru berseloroh kepada awak media.
"Ya saya pikir tanamannya alpukat, masa tanaman ganja lagi yang saya tanem?" ucapnya dengan seloroh.
Tapi dia mengatakan, alasan dia menanam alpukat karena tumbuhan tersebut cocok dengan cuaca sekarang ini.
Baca Juga: Bebas dari RSKO, Dwi Sasono Akui Sudah Sehat
"Di sini kan kita banyak makan buah, alpukat, jeruk, anggur. Tapi kalau anggur cuacanya nggak cocok. Soalnya nggak dingin," sambungnya.
Diketahui Dwi Sasono ditangkap polisi sejak 26 Mei 2020 di kediamannya di bilangan Pondok Labu, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.00 WIB.
Dwi Sasono didapati memiliki narkoba jenis ganja seberat 15,6 gram dan netto 4,792 gram.
Dalam perkara kasusnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Dwi Sasono bersalah.
Dwi Sasono bebas setelah menjalani rehabilitasi selama lima bulan lebih di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
(*)