Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Dalam rilis kasus prostitusi online yang diduga melibatkan artis, polisi baru menahan mucikari AR berusia 26 tahun, dan CA 25 tahun.
Kedua tersangka mucikari menurut penyelidikan polisi merupakan karyawan swasta.
Untuk pemesan dan dua perempuan yang diduga artis berinisial ST alias M dan SH alias MY, telah dipulangkan polisi.
Baca Juga: Polisi Telah Pulangkan Artis yang Diduga Terlibat Prostitusi Online
"Untuk pemesan dan dua perempuan lainnya, polisi sendiri telah memulangkannya karena masih berstatus sebagi saksi," kata Sudjarwoko di Polres Jakarta Utara pada Jumat (27/11/2020).
Polisi sendiri beralasan bahwa pemulangan saksi karena bukti belum meyakinkan.
"Karena barang bukti untuk menjerat semua belum lengkap. Apablia nanti sudah lengkap, Minimal dua saja alat buktinya," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Baru Menahan 2 Mucikari dari Kasus Dugaan Prostitusi Online Artis
"Kemarin malam (sudah dipulangkan). Karena sebagai saksi kita punya hanya kewenangan 1x24 jam," tambahnya.
Tak menutup kemungkinan, polisi juga akan kembali memanggil saksi lagi jika ditemukan bukti lain yang menguatkan.
"Iya (nanti dipanggil lagi). Insya Allah kalau kita mendapat barang bukti lain, kita bisa jalan kembali," tutup Sudjaroko.