Grid.ID - Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, SH, M.Si, mengungkap terjadinya kasus pencurian ternak di wilayah Enrekang.
6 orang terduga kasus pencuri sapi diamankan Satuan Reskrim Polres Enrekang.
Pemilik sapi awalnya kehilangan hewan peliharaannya tersebut.
Belakangan diketahui sapinya telah dijual pihak lain dan pemilik sapi melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
"Kami amankan setelah pemilik sapi melaporkan kasus ini," tutur AKP Saharuddin.
Awalnya pelaku memasang jerat sapi, selang seminggu kemudian melakukan cek terhadap hasilnya dan berhasil menjerat satu ekor sapi.
Pelaku kemudian menghubungi 5 orang rekannya untuk melihat sapi tersebut akan tetapi mereka tak mengetahui siapa pemiliknya.
Mereka kemudian sepakat menjual sapi tersebut
"Uang hasil penjualan sapi Rp 8,8 juta mereka bagi-bagi," ujar Kasat Reskrim, AKP Saharuddin.
Terduga pelaku diancam Pasal 363 ayat (1) KUHP Undang-undang No 1 tahun 1946.
Ancaman hukuman yang akan diterima pelaku paling lama 7 tahun penjara.