Find Us On Social Media :

Dengan Tarif Rp 110 Juta, Pemesan Meminta Threesome dalam Kasus Prostitusi Online yang Melibatkan Artis

By Daniel Ahmad, Jumat, 27 November 2020 | 14:26 WIB

Konferensi pers kasus prostitusi online yang diduga melibatkan 2 artis di Polres Jakarta Utara pada Jumat (27/11/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Dalam rilis kasus prostitusi online, Jumat (27/11/2020), yang diduga melibatkan artis berinisial ST alias M dan SH alias MY, polisi membeberkan fakta-fakta baru hasil dari pemeriksaan awal.

Dalam kasus ini, polisi menyebut bahwa pemesan meminta 2 perempuan sekaligus pada mucikari.

Artinya pemesan menginginkan threesome dalam kegiatan seksualnya.

Baca Juga: Ini Alasan Polisi Pulangkan 2 Artis yang Diduga Terlibat Prostitusi Online

Masing-masing perempuan, menurut polisi dibandrol sekira masing-masing Rp 30 juta.

"Untuk kegiatan prostitusi ini, dua orang wanita memasang tarif Rp 30 juta," kata Sudjarwoko saat ditemui di Polres Jakarta Utara.

"Kemudian pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut threesome dengan tarif sebesar Rp 110 juta," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Telah Pulangkan Artis yang Diduga Terlibat Prostitusi Online

Untuk mucikari sendiri, polisi menyebut sang penyalur khusus mendapatkan Rp 50 juta.

"Di mana dari Rp 110 juta itu setiap orang mendapatkan bayaran Rp 30 juta, berarti kalau dua orang Rp 60 juta. Sisanya Rp 50 juta untuk biaya mucikari," ungkapnya.

Kedua perempuan tersebut, seperti yang disampaikan polisi telah menerima uang sebesar Rp 60 juta.