Find Us On Social Media :

Dengan Tarif Rp 110 Juta, Pemesan Meminta Threesome dalam Kasus Prostitusi Online yang Melibatkan Artis

By Daniel Ahmad, Jumat, 27 November 2020 | 14:26 WIB

Konferensi pers kasus prostitusi online yang diduga melibatkan 2 artis di Polres Jakarta Utara pada Jumat (27/11/2020).

Baca Juga: Polisi Baru Menahan 2 Mucikari dari Kasus Dugaan Prostitusi Online Artis

Sedangkan mucikari akan mendapatkan uang sisanya setelah kegiatan tersebut.

"Dalam kegiatan ini kedua orang wanita itu sudah menerima DP sebesar Rp 60 juta. Dan sisanya sesuai kesepakatan setelah melakukan kegiatan akan dilunasi Rp 50 juta. Demikian," jelasnya.

Polisi pun membeberkan ada beberapa barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersebut.

Baca Juga: Polisi Sebut 2 Artis yang Diduga Pelaku Prostitusi Online Adalah Selebgram dan Pemain Film

"Kemudian barang bukti yang kita amankan atau sita di antaranya ada handphone, dompet, uang, alat kontrasepsi, dan seprai kamar hotel," imbuhnya.

Seperti diketahui, Polsek Tanjung Priok menangkap 4 orang yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online.

Penangkapan tersebut berlangsung pada 2 hari lalu, yakni Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

(*)