Baca Juga: Bebas Rehabilitasi Narkoba, Dwi Sasono Tak Kuasa Menahan Tangis: Gue Terharu Banget
"Ini yang saya bawa pulang, ini tanaman alpukat, namanya Sunya Ruri, sunyi dalam keheningan. Dalem banget ya? Ya, ini akan saya bawa pulang ke rumah," ungkap Dwi Sasono.
Sebelumnya diketahui, Dwi Sasono ditangkap polisi sejak 26 Mei 2020 di kediamannya di bilangan Pondok Labu, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.00 WIB.
Dwi Sasono didapati memiliki narkoba jenis ganja seberat 15,6 gram dan netto 4,792 gram.
Baca Juga: Dwi Sasono Bebas Rehabilitasi: Back Home!
Dalam perkara kasusnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Dwi Sasono bersalah.
Dwi Sasono bebas setelah menjalani rehabilitasi selama 5 bulan lebih di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
(*)