Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Polisi menyampaikan, kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama keponakan Ashanty sekaligus selebgram Millen Cyrus telah selesai secara hukum.
Setelah melihat hasil asesmen dari BNNK Jakarta Utara, Millen Cyrus selanjutnya akan menjalani proses rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Kabupaten Bogor.
"Iya proses hukum selesai. Cuma dia kan harus menjalani rehabilitasi. Jadi prosesnya selesai dan dilimpahkan ke panti rehabiilitasi Lido," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Rezha Rahandhi dihubungi, Jumat (27/11/2020).
Baca Juga: Ibunda Minta Pihak Kepolisian untuk Merehabilitasi Millen Cyrus
"Kemarin setelah gelar perkara kan Millen dinyatakan bersalah ya makanya jadi tersangka. Namun, setelah dilimpahkan ke BNNK, hasilnya kan harus direhabilitasi. Jadinya ya karena kami jerat dengan pasal 127 ayat 3, dia berhak direhab," jelasnya.
Untuk proses pengirimannya, Rezha belum bisa memastikannya secara pasti.
Rezha menyebut, pihak kepolisian masih menunggu kesiapan dari Lido.
Baca Juga: Cukup Kaget Keponakannya Ditangkap karena Narkoba, Ashanty Berharap Millen Cyrus Direhabilitasi
Selain memang sambil menunggu hasil dari proses swab yang dijalani Millen.
"Kita belum tahu (kapannya) Karena menunggu kesiapan Lido dulu. Katanya keluarga mau mengurusinya sampai ke Lido," tuturnya.
"Setelah Lido siap dan menunggu hasil swab test," tambahnya.