Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Tindak pelecehan seksual lagi-lagi menimpa seorang remaja yang masih di bawah umur.
Dikabarkan hilang, kedua orang tua korban sempat panik mencari keberadaan sang buah hati.
Tujuh hari berturut-turut mencari keberadaan sang bocah, orang tua korban mengaku sudah berkeliling ke rumah tetangga dan juga keluarganya.
Hampir sebulan tak jua ditemukan, orang tua korban akhirnya mendapatkan informasi keberadaan sang bocah.
Melasir informasi dari Kompas.com, Jumat (27/11/2020), pelajar SMP itu ditemukan berada di wilayah Desa Kempas Jaya Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Mendengar hal tersebut, Rabu (18/11/2020), ibu korban langsung berupaya menjemput korban bersama keluarganya.
Usut punya usut, sang bocah rupanya telah diculik oleh kakak iparnya korban.
Kepala Urusan Humas Polres Inhu Aipda Misran mengonfirmasi dan membenarkan adanya informasi tersebut, Kamis (26/11/2020).
Pelaku berinisial TGR (23) kini sudah diamankan pihak berwajib akibat kasus tersebut.
"Korban ini pelajar SMP yang merupakan adik ipar tersangka. Korban sudah empat kali diajak berhubungan badan," ujar Aipda Misran.
Saat sang bocah dijemput dan diamankan, korban mengakui telah diperkosa dan di cabuli oleh kakak iparnya itu.
"Sesampainya di rumah, korban bercerita bahawa dia telah diajak oleh abang iparnya, TRG, ke Desa Kempas Jaya dan mengaku dicabuli," kata Misran.
Menangis mendengarkan kabar tersebut, ibu korban langsung melaporkan perbuatan bejat menantunya itu ke polisi.
Kepada polisi, TRG mengaku telah mencabuli adik iparnya sebanyak empat kali.
"Tersangka TRG saat ini sudah ditahan di Polsek Peranap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Misran.
Sementara itu melansir informasi dari TribunMadura.com, insiden kakak ipar dengan adiknya juga terjadi di Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Jalin hubungan terlarang, keduanya kini diamankan pihak berwajib lantaran membuang bayi atas hubungan gelapnya.
Hubungan gelap AD (24) dan adik iparnya YF (16) terbongkar setelah membuang jabang bayi mereka.
"Kasus pembuangan bayi yang dilakuan oleh saudara AD terhadap saudara YF ini berawal dari saudara AD sebagai kakak tiri dari saudara YF yang berusia 16 tahun melakukan hubungan badan," kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman, Rabu (21/10/2020).
(*)