Dirinya pun mengatakan, proses komunikasi pengguna atau pria hidung belang melalui rekan-rekan tersangka.
Tersangka pun mengakui dari hasil menjadi muncikari, keuntungannya hingga jutaan, yakni sebesar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta, bahkan sampai lebih, per aktivitas asusila dan per orang.
Dirinya mengakui, menjadi mucikari adalah caranya untuk mencari tambahan biaya.
Sementara itu, terkait aktivitas penyaluran prostitusi online tersebut dirinya juga mengaku kadangkala melakukan bersama sang istri, tetapi kadang juga tidak.
Kronologi
Sementara polisi mengatakan, saat penggerebekan terjadi, pengguna dan pelaku prostitusi sedang melakukan aktivitas asusila dan tanpa busana.
Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan penggerebekan dilakukan pada Selasa (24/11/2020) di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
"Pada 24 November 2020 yang lalu, sekitar pukul 23.00 WIB anggota Polres Tanjung Priok melakukan penangkapan dan penggeledahan sekaligus pemeriksaan."
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, di mana kala itu, ada dua orang yang sedang berada di sebuah lobi hotel.