Find Us On Social Media :

Aksi Pemukulan Polisi Terhadap 4 Mahasiswa di Aksi Demo Penolakan RUU Cipta Kerja Berbuntut Panjang, Korban Kembali Serahkan Bukti dan Sampaikan Kronologis

By Novia, Jumat, 27 November 2020 | 16:40 WIB

Sejumlah korban dan saksi saat melaporkan oknum polisi yang melakukan pemukulan saat penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan gedung DPRD Jeneponto beberapa bulan lalu.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Aksi demo besar-besaran terhadap penolakan RUU cipta kerja sempat mencuat dan menghebohkan publik beberapa waktu lalu.

Ya, seperti yang diketahui aksi penolakan Omnibus Law RUU Cipta kerja sempat mencuat dari Sabang sampai Merauke.

Berlangsung hingga beberapa hari, kala itu puncak demo besar-besaran terjadi pada 8 Oktober 2020 lalu.

Hampir di seluruh daerah di Tanah Air, melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI.

Baca Juga: Jadi Satu-satunya Artis yang Berhasil Masuk ke Ruang Kerja Puan Maharani, Boy William Tak Gentar Cecar Soal Insiden Mikrofon Mati, sang Ketua DPR: Bukan Disengaja..

Alhasil, beberapa demo yang berakhir ricuh sampai saat ini masih menjadi polemik dari beberapa korban.

Seperti dikutip Gid.ID dari Tribunnews.com Jumat (27/11/2020), empat mahasiswa dari Jeneponto Sulawesi Selatan, mengaku telah menjadi korban pemukulan oleh oknum polisi.

Ya, empat mahasiswa itu diketahui telah menjadi korban pemukulan yang dilakukan oknum polisi hingga mengalami luka berat dan dirawat di RSUD Latopas Jeneponto.

Berbuntut panjang, empat mahasiswa itu kini tengah dimintai keterangan oleh anggota Propam Polres Jeneponto.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja 1.187 Halaman, Mulai Berlaku 2 November 2020

Korban bernama, Muh Idris Haris, Alim Bahri, Sarwan dan Nila dipanggil untuk memberikan keterangan terkait insiden pemukulan mahasiswa.