Find Us On Social Media :

Usai Edhy Prabowo, Wali Kota Cimahi Dikabarkan Terjaring KPK dengan Dugaan Korupsi Sebesar Rp 420 Juta dari Kesepakatan Suap Rp 3,2 Miliar

By Novia, Jumat, 27 November 2020 | 18:58 WIB

Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang ditangkap KPK.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Seperti diketahui, baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Menghebohkan publik, Menteri pengganti Susi Pudjiastuti itu diamankan KPK setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Melansir informasi dari Kompas.com, Edhy Prabowo diamankan atas dugaan tindak korupsi ekspor benur atau benih lobster.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/11/2020) pukul 23.45 WIB, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango telah membenarkan adanya penangkapan Edhy Prabowo.

Baca Juga: Dinyatakan Sebagai Tersangka Tindak Korupsi Ekspor Benih Lobster, Menteri Edhy Prabowo Angkat Bicara: Ini Adalah Kecelakaan yang Terjadi

"KPK menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus ini. EP (Edhy Prabowo) sebagai penerima," ujarnya.

Selanjutnya, Kamis (26/11/2020), Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha pengelolaan perikanan serta komoditas perairan sejenisnya di tahun 2020.

Ya, Edhy mulanya telah ditangkap KPK saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu dini hari.

Bak menuyul jejak kasus yang menimpa Edhy Prabowo, baru-baru ini Wali Kota Cimahi juga dikabarkan terjaring OTT KPK.

Baca Juga: Jadi Tersangka Tindak Korupsi, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Tercatat Telah Membelanjakan Hartanya untuk Membeli Barang-barang Mewah

Melansir dari Tribunews.com Jumat (27/11/2020), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.