Parahnya lagi, tindak amoral WR tak hanya dilakukan sekali.
"Pencabulan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban tidak hanya sekali, namun menurut pengakuannya melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali. Modusnya tetap sama, menawarkan pijat ke korban," tambahnya.
Ragu melaporkan sang guru pada orang tuanya, akhirnya korban memberanikan diri mengungkap tindak pelecehan seksual yang diterimanya.
Tak terima anaknya dilecehkan, orang tua korban langsung melaporkan WR pada pihak berwajib.
"Sejumlah barang bukti kita amankan dan tersangka langsung dilakukan pemeriksaan. Dia mengakui semua perbuatannya telah mencabuli korban," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Melansir informasi dar Tribunwiki.com, tindakan serupa juga dilakukan guru silat di Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Guru berinisial AK (58) disebutkan telah mencabuli muridnya FA yang berusia 18 tahun.
Kasat Reskrim Polres HSU, Iptu Kamaruddin mengatakan, tindak pencabulan ini terungkap saat orang tua korban merasa curiga dengan perubahan kondisi badan anaknya.
Saat diperiksakan, rupanya FA telah hamil tujuh bulan pada Agustus 2020 lalu.