Mengetahui anaknya hamil, ayah FA mendesak sang putri untuk buka suara atas insiden tersebut.
Alhasil, FA pun mengakui telah dicabuli guru silatnya sejak 2018 atau 2 tahun terakhir.
Akibat perbuatan cabulnya tersebut, guru silat ini dijaerat dengan pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
(*)