Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Tak pandang bulu, tindak kejahatan seksual belakangan ini justru dilakukan oleh berbagai oknum terdidik.
Bak merusak citra dan profesi mulia, beberapa oknum ini nekat melakukan tindak asusila demi menuruti nafsu bejatnya.
Seperti yang dilakukan oknum guru di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) ini misalnya.
Dikenal sebagai guru olahraga, WR (40), justru mencari kesempatan dalam kesempitan.
Melansir informasi dari Kompas.com, Jumat (27/11/2020), Kasubag Humas Polres Banjarbaru Iptu Tajuddin membenarkan bahwa pelaku telah mencabuli murid didiknya DA (13).
Berlatih bulutangkis dan mengalami cedera pada bagian kaki, DA mulanya ditawari bantuan sang guru.
Bermodus dengan menawarkan pijat pada muridnya, WR rupanya memiliki maksud terselubung.
Tak hanya memijat, oknum guru olahraga itu justru melakukan tindak pelecehan seksual.
"Korban di pijat oleh tersangka dari kaki sampai ke alat kelamin korban," ujar Iptu Tajuddin dalam keterangan yang diterima, Jumat (27/11/2020).
Parahnya lagi, tindak amoral WR tak hanya dilakukan sekali.
"Pencabulan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban tidak hanya sekali, namun menurut pengakuannya melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali. Modusnya tetap sama, menawarkan pijat ke korban," tambahnya.
Ragu melaporkan sang guru pada orang tuanya, akhirnya korban memberanikan diri mengungkap tindak pelecehan seksual yang diterimanya.
Tak terima anaknya dilecehkan, orang tua korban langsung melaporkan WR pada pihak berwajib.
"Sejumlah barang bukti kita amankan dan tersangka langsung dilakukan pemeriksaan. Dia mengakui semua perbuatannya telah mencabuli korban," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Melansir informasi dar Tribunwiki.com, tindakan serupa juga dilakukan guru silat di Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Guru berinisial AK (58) disebutkan telah mencabuli muridnya FA yang berusia 18 tahun.
Kasat Reskrim Polres HSU, Iptu Kamaruddin mengatakan, tindak pencabulan ini terungkap saat orang tua korban merasa curiga dengan perubahan kondisi badan anaknya.
Saat diperiksakan, rupanya FA telah hamil tujuh bulan pada Agustus 2020 lalu.
Mengetahui anaknya hamil, ayah FA mendesak sang putri untuk buka suara atas insiden tersebut.
Alhasil, FA pun mengakui telah dicabuli guru silatnya sejak 2018 atau 2 tahun terakhir.
Akibat perbuatan cabulnya tersebut, guru silat ini dijaerat dengan pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
(*)