Find Us On Social Media :

Diduga Menyebar Hoax yang Menyudutkan Calon Bupati Bulukumba, Kades Bontobulaeng Dijerat Kasus Hukum

By Novia, Sabtu, 28 November 2020 | 10:47 WIB

Kepala Desa Bonto Bulaeng, Rais Abdul Salam, kembali dilaporkan ke Kantor Polisi, setelah sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Bulukumba karena terlibat politik praktis.

 

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Kades Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Rilau Ale, Sulawesi Selatan, terjerat kasus hukum.

Dilaporkan kepada pihak berwajib atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, Kades Rais Abdul Salam, tengah menjalani pemeriksaan.

Melansir informasi dari TribunBulukumba.com Jumat (27/11/2020), Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba memvonis Kades Rais Abdul Salam bersalah.

Baca Juga: Jadi Pejuang Kesehatan Mental, Kendall Jenner Akui Sulit Bangun Rasa Semangat Selama Masa Liburan Pandemi

Dinilai sudah terlibat dalam aksi politik praktis, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Bulukumba dilaporkan oleh Kuasa Hukum dari Calon Bupati Bulukumba nomor 04 pada Jumat (27/11/2020).

Ia dilaporkan dengan dugaan penyebaran informasi palsu atau Hoax di Group WhatsApp "SAYA TSY".

Ya, Kuasa Hukum 'Harapan Baru', Rais Panrita, melaporkan akun bernama @Aplus Puang Gising yang diduga milik Kades Rais Abdul Salam.

Dinilai telah merugikan kliennya Andi Muchtar Ali Yusuf yang berpasangan dengan Andi Edy Manaf yang sedang mencalonkan diri sebagai Bupati Bulukumba nomor 04, Rais Panrita akhirnya menuntut sang Kades.