Find Us On Social Media :

Wali Kota Cimahi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ketua KPK Menduga Ajay Telah Menerima Suap dari Hutama Senilai Rp 1,661 Miliar

By Novia, Sabtu, 28 November 2020 | 17:54 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers terkait OTT terhadap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna pada Sabtu (28/11/2020).

Baca Juga: Jadi Tersangka Tindak Korupsi, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Tercatat Telah Membelanjakan Hartanya untuk Membeli Barang-barang Mewah

Tak sampai di sana, Firli juga menyampaikan, dalam kasus ini Ajay diduga telah menerima suap dari Hutama senilai Rp 1,661 miliar dari kesepakatan berjumlah Rp 3,2 miliar.

Dinyatakan sebagai tersangka, Ajay kini disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Hutama disangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun penetapan Ajay dan Hutama sebagai tersangka ini merupakan hasil OTT yang dilakukan KPK pada Jumat (27/11/2020) kemarin.

(*)