Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Selain Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, baru-baru ini Wali Kota Cimahi juga menyedot perhatian publik.
Diduga melakukan tindak korupsi, Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna diamankan KPK.
Seperti diketahui, Jumat (27/11/2020), Ajay Muhammad Priatna telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Melansir informasi dari Tribunews.com, mulanya Ajay diduga telah menerima suap dari proyek pembangunan dan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.
Dari data yang diperoleh KPK, Ajay diamankan dengan barang bukti sebanyak Rp 420 juta yang berasal dari kesepakatan suap sebesar Rp 3,2 miliar.
Sementara itu melansir informasi lebih lanjut dari Kompas.com Sabtu (28/11/2020), Ajay Muhammad Priatna kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya Ajay, Ketua KPK Firli Bahuri juga menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"KPK telah menetapkan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga membuat suatu terangnya sebuah perkara dan menemukan tersangka sebagai berikut."
"Yang pertama sebagai penerima, Saudara AJM (Ajay), dan sebagai pemberi Saudara HY (Hutama)," jelas Firli dalam konferensi pers, Sabtu (28/11/2020).
Tak sampai di sana, Firli juga menyampaikan, dalam kasus ini Ajay diduga telah menerima suap dari Hutama senilai Rp 1,661 miliar dari kesepakatan berjumlah Rp 3,2 miliar.
Dinyatakan sebagai tersangka, Ajay kini disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Hutama disangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun penetapan Ajay dan Hutama sebagai tersangka ini merupakan hasil OTT yang dilakukan KPK pada Jumat (27/11/2020) kemarin.
(*)