Find Us On Social Media :

Wali Kota Cimahi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ketua KPK Menduga Ajay Telah Menerima Suap dari Hutama Senilai Rp 1,661 Miliar

By Novia, Sabtu, 28 November 2020 | 17:54 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers terkait OTT terhadap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna pada Sabtu (28/11/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Selain Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, baru-baru ini Wali Kota Cimahi juga menyedot perhatian publik.

Diduga melakukan tindak korupsi, Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna diamankan KPK.

Seperti diketahui, Jumat (27/11/2020), Ajay Muhammad Priatna telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Baca Juga: Usai Edhy Prabowo, Wali Kota Cimahi Dikabarkan Terjaring KPK dengan Dugaan Korupsi Sebesar Rp 420 Juta dari Kesepakatan Suap Rp 3,2 Miliar

Melansir informasi dari Tribunews.com, mulanya Ajay diduga telah menerima suap dari proyek pembangunan dan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.

Dari data yang diperoleh KPK, Ajay diamankan dengan barang bukti sebanyak Rp 420 juta yang berasal dari kesepakatan suap sebesar Rp 3,2 miliar.

Sementara itu melansir informasi lebih lanjut dari Kompas.com Sabtu (28/11/2020), Ajay Muhammad Priatna kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Dinyatakan Sebagai Tersangka Tindak Korupsi Ekspor Benih Lobster, Menteri Edhy Prabowo Angkat Bicara: Ini Adalah Kecelakaan yang Terjadi

Tak hanya Ajay, Ketua KPK Firli Bahuri juga menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"KPK telah menetapkan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga membuat suatu terangnya sebuah perkara dan menemukan tersangka sebagai berikut."

"Yang pertama sebagai penerima, Saudara AJM (Ajay), dan sebagai pemberi Saudara HY (Hutama)," jelas Firli dalam konferensi pers, Sabtu (28/11/2020).

Baca Juga: Jadi Tersangka Tindak Korupsi, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Tercatat Telah Membelanjakan Hartanya untuk Membeli Barang-barang Mewah

Tak sampai di sana, Firli juga menyampaikan, dalam kasus ini Ajay diduga telah menerima suap dari Hutama senilai Rp 1,661 miliar dari kesepakatan berjumlah Rp 3,2 miliar.

Dinyatakan sebagai tersangka, Ajay kini disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Hutama disangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun penetapan Ajay dan Hutama sebagai tersangka ini merupakan hasil OTT yang dilakukan KPK pada Jumat (27/11/2020) kemarin.

(*)