Ai menjelaskan, sejatinya, seorang anak tak patut dijadikan alat untuk menghasilkan keuntungan meski orang tuanya berada di bawah garis kemiskinan.
"Anak itu bukan aset atau alat legitimasi apalagi eksploitasi. Orang tua yang seperti ini biasanya kan tidak teredukasi dan kondisi ekonominya sulit. Ini yang kami juga tidak bisa menutup mata begitu saja," ujarnya.
Namun demikian, ia tetap meminta agar kepolisian dan KPAD Kota Bekasi melakukan investigasi agar kejadian serupa tak terulang kembali.
"Kami melihat ada indikasi pidana andaikan ada unsur pemaksaan, pembiaran dan dijadikan alat eksploitasi. Tapi pasti kan sekarang orangtuanya juga dalam keadaan sedih ya. Tapi kami memastikan bagaimana supaya tidak terjadi lagi? Tentunya harus ada penegakan hukum," kata Ai.
Baca Juga: Pendidikan Terbengkalai Gegara Kerjaan, Ria Ricis Akhirnya Jadi Sarjana Setelah 7 Tahun Kuliah
Sebelumnya, balita 2 tahun berinisial AS meninggal dunia saat digendong ibunya berinisial NA (32) ketika mengemis di Pasar Bantar Gebang.
NA baru mengetahui AS tak bernyawa ketika anaknya tak kunjung merespons saat diberikan makan. (abs)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul KPAI: Pengemis yang Anaknya Meninggal Digendong saat Minta-minta di Pasar Bantargebang Bisa Dipidana
(*)