Find Us On Social Media :

Balita Meninggal Digendongan Saat Diajak Mengemis, Sang Ibu Terancam Dipidana

By None, Sabtu, 28 November 2020 | 18:24 WIB

Ilustrasi pengemis

Grid.ID - Seorang balita meninggal dunia digendongan ibunya (AS) saat diajak mengemis.

AS semula tak sadar bahwa anaknya yang baru berusia 2 tahun itu sudah tak bernyawa selama di gendongannya.

Kasus inipun tengah menjadi perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Ai Maryati, Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi prihatin atas meninggalnya balita berinisial AS (2) saat digendong ibunya, NA (32) ketika mengemis di Pasar Bantar Gebang, Kamis (26/11/2020) lalu.

Ai menjelaskan terdapat ancaman pidana ketika seorang anak meninggal saat diajak orang tuanya mencari nafkah lantaran terdapat unsur eksploitasi.

"Kalau kasus ini, pertama, ada ranah pembiaran, kalau kedua ada pemaksaan dan kalau ketiga ada unsur eksploitasi, masuknya ranah pidana," kata Ai saat dikonfirmasi, Sabtu (28/11/2020).

Baca Juga: Sosok Ahok Dikaitkan dengan Karangan Bunga dari Masyarakat untuk Pangdam Jaya, Kuasa Hukum FPI: Nggak Pengaruh Buat Kita!

Untuk itu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan kepolisian dan KPAD Kota Bekasi guna mengungkap kejadian yang menewaskan balita malang tersebut.

"Nanti saya koordinasikan dengan KPAD agar melakukan pengawasan, harus mengetahui penyebab kematiannya, ini jangan jadi preseden anak selalu dijadikan bahan eksploitasi. Lalu kalau sudah begini siapa yang bertanggungjawab? Kan seperti itu," ucapnya.

Ai menjelaskan, sejatinya, seorang anak tak patut dijadikan alat untuk menghasilkan keuntungan meski orang tuanya berada di bawah garis kemiskinan.

"Anak itu bukan aset atau alat legitimasi apalagi eksploitasi. Orang tua yang seperti ini biasanya kan tidak teredukasi dan kondisi ekonominya sulit. Ini yang kami juga tidak bisa menutup mata begitu saja," ujarnya.

Namun demikian, ia tetap meminta agar kepolisian dan KPAD Kota Bekasi melakukan investigasi agar kejadian serupa tak terulang kembali.

"Kami melihat ada indikasi pidana andaikan ada unsur pemaksaan, pembiaran dan dijadikan alat eksploitasi. Tapi pasti kan sekarang orangtuanya juga dalam keadaan sedih ya. Tapi kami memastikan bagaimana supaya tidak terjadi lagi? Tentunya harus ada penegakan hukum," kata Ai.

Baca Juga: Pendidikan Terbengkalai Gegara Kerjaan, Ria Ricis Akhirnya Jadi Sarjana Setelah 7 Tahun Kuliah

Sebelumnya, balita 2 tahun berinisial AS meninggal dunia saat digendong ibunya berinisial NA (32) ketika mengemis di Pasar Bantar Gebang.

NA baru mengetahui AS tak bernyawa ketika anaknya tak kunjung merespons saat diberikan makan. (abs)

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul KPAI: Pengemis yang Anaknya Meninggal Digendong saat Minta-minta di Pasar Bantargebang Bisa Dipidana

(*)