"Kepala lingkungan mengatakan agar diproses saja dan pelapor menghubungi keluarga dan membuat laporan ke kantor Polrestabes Medan," tuturnya.
"Perbuatan persetubuhan tersebut sering dilakukan dan perbuatan yang terakhir pada bulan Juni 2020. Perbuatan tersebut dilakukan di dalam rumah dan tidak ada yang melihat," sambung Madianta.
Madianta menerangkan bahwa setiap melakukan perbuatan persetubuhan, korban tidak berani melaporkan kepada ibu kandungnya karena diancam oleh tersangka akan diusir dari rumah.
Hasil keterangan tersangka CC bahwa dirinya mengaku telah berulang kali melakukan persetubuhan terhadap korban.
Alhasil, pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis Pasal 81 Ayat (1),(2),(3) Jo 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1),(2) Jo 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Tak hanya di Medan Barat, beberapa waktu lalu kejadian serupa juga terjadi di Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Seorang ayah berinisial MT (34) nekat melakukan tindak biadab terhadap anak sambungnya yang masih berusia 13 tahun.
Mendapat laporan tersebut, Kepolisian Sektor Tebing Polres Karimun, telah mengamankan pelaku, MT.
Dari hasil laporan, Kapolsek Tebing Iptu Brasta Pratama Putra mengatakan, MT mengaku telah melakukan pencabulan terhadap anaknya sebanyak 2 kali di rumah.
"Pengakuan dari korban, ayah tirinya telah menggagahi dirinya sebanyak dua kali."
"Ironisnya antara pelaku dan korban mempunyai kedekatan yang baik, di mana korban sering bermain dengan pelaku, sehingga pelaku memanfaatkan situasi itu dan mencabuli korban," jelas Brasta melalui telepon, Kamis (29/10/2020).
(*)