Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Seperti pada umumnya, kepala keluarga atau seorang ayah seharusnya dapat menjadi tempat berlindung bagi anak dan istri.
Ya, sepantasnya hal tersebut telah terpatri dalam jiwa dan kesadaran seorang ayah dalam mengemban tanggung jawab.
Namun sayang, hal ini justru tak tercermin dalam perilaku seorang ayah berinisial CC (46).
Bagaimana tidak? Ayah asal Medan Barat ini dilaporkan telah melakukan tindak ancaman kepada anaknya.
Bahkan tak hanya ancaman, CC dilaporkan telah berbuat bejat pada anaknya, sejak korban duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Mengutip informasi dari TribunMedan.com Sabtu (28/11/2020), CC kini dilaporkan istrinya atas tindak pelecehan seksual dan ancaman tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, CC nekat mencabuli anaknya sejak sang putri duduk di bangku kelas IV SD hingga Kelas X SMA.
Membenarkan laporan tersebut, Kanit Unit PPA Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting mengaku telah mengamankan CC di kediamannya pada Selasa (24/11/2020) lalu.
AKP Madianta Ginting mengkonfirmasi, perbuatan bejat CC diakui sudah berjalan selama 6 tahun terhitung dari 2014 hingga 2020.
Disertai tindak ancaman, kasus ini akhirnya terungkap ketika JI selaku ibu kandung korban mendapat aduan dari anaknya, CY.
Tak sanggup menahan perilaku bejat ayah sambungnya yang semakin menjadi-jadi, korban akhirnya meminta perlindungan pada ibunya.
Mengaku telah disetubuhi dan dicabuli ayah tirinya, CY akhirnya angkat bicara usai 6 tahun menanggung beban moral seorang diri.
Baca Juga: Cari Kesempatan Dalam Kesempitan, Guru Olahraga Nekat Cabuli Muridnya saat Korban Mengalami Cedera
"Ketika itu anak kandung pelapor memanggil pelapor (JI) saat pelapor baru pulang kerja," tutur Madianta.
Ketakutan dengan ancaman sang ayah, CY memberanikan diri untuk berkata jujur.
"'Ma, sini dulu ada yang mau aku omongin penting! tapi aku ngak berani ngomong ada bapak'. Saat itu korban menangis dan pelapor menjawab ada apa?" ujar Madianta menirukan ucapan korban, Jumat (27/11/2020).
Menyaksikan sang putri tak dapat berkata-kata, JI akhirnya berinisiatif mengambil ponsel dan meminta anaknya untuk menuliskan apa yang hendak dibicarakan.
Syok dan terkejut, JI akhirnya langsung melaporkan suami pada pihak berwajib setelah membaca pesan anaknya.
"Ma, sebenarnya perawan saya sudah diambil bapak angkat sejak aku kelas empat SD! Dan sekarang ini bapak mengancam saya lagi mau tiduri saya, kalau tidak diladeni, bapak angkat mau sebarin foto telanjang aku ke media sosial facebook dan whatsapp aku," tulis buah hatinya, CY.
Berpura-pura pergi membeli sesuatu, JI rupanya menghubungi kepala lingkungan untuk mengamankan suaminya.
"Kepala lingkungan mengatakan agar diproses saja dan pelapor menghubungi keluarga dan membuat laporan ke kantor Polrestabes Medan," tuturnya.
"Perbuatan persetubuhan tersebut sering dilakukan dan perbuatan yang terakhir pada bulan Juni 2020. Perbuatan tersebut dilakukan di dalam rumah dan tidak ada yang melihat," sambung Madianta.
Madianta menerangkan bahwa setiap melakukan perbuatan persetubuhan, korban tidak berani melaporkan kepada ibu kandungnya karena diancam oleh tersangka akan diusir dari rumah.
Hasil keterangan tersangka CC bahwa dirinya mengaku telah berulang kali melakukan persetubuhan terhadap korban.
Alhasil, pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis Pasal 81 Ayat (1),(2),(3) Jo 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1),(2) Jo 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Tak hanya di Medan Barat, beberapa waktu lalu kejadian serupa juga terjadi di Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Seorang ayah berinisial MT (34) nekat melakukan tindak biadab terhadap anak sambungnya yang masih berusia 13 tahun.
Mendapat laporan tersebut, Kepolisian Sektor Tebing Polres Karimun, telah mengamankan pelaku, MT.
Dari hasil laporan, Kapolsek Tebing Iptu Brasta Pratama Putra mengatakan, MT mengaku telah melakukan pencabulan terhadap anaknya sebanyak 2 kali di rumah.
"Pengakuan dari korban, ayah tirinya telah menggagahi dirinya sebanyak dua kali."
"Ironisnya antara pelaku dan korban mempunyai kedekatan yang baik, di mana korban sering bermain dengan pelaku, sehingga pelaku memanfaatkan situasi itu dan mencabuli korban," jelas Brasta melalui telepon, Kamis (29/10/2020).
(*)