Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Kiki The Potters kembali menyindir mantan kekasih, Nikita Mirzani soal seseorang yang kebal terhadap hukum.
Melalui Instagram storynya, dia mengunggah kembali Instagram seseorang tentang laporan kasus Nikita Mirzani.
Dalam Instagram story seseorang itu, menyebutkan bahwa laporan terhadap Nikita Mirzani ditolak oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Nikita Mirzani Cari Habib Rizieq Shihab yang Kabur dari Rumah Sakit: Nakal ya Kabur-kaburan
Menyatakan bahwa laporan yang baru saja dibuat telah ditolak polisi.
"Laporan yang diterima itu tentang sim card pemirsa. Laporan buat NM seperti aku jelaskan, ditolak," tulis Instagram story seseorang yang unggah ulang oleh Kiki The Potters, Sabtu(28/11/2020).
Menampik pernyataan tersebut, Kiki justru menyebut akun tersebut halu, dan mengatakan bahwa laporannya terhadap janda 3 anak itu sudah diterima oleh pihak kepolisian.
"Makin halu nih akun. Jelas-jelas laporannya udah nyata, masih dibilang ditolak," tulis Kiki The Potters.
"Nanti aja di media ditampilkan sama si pelapornya. Kok malah pengin lihat surat laporannya," sambungnya.
Mantan kekasih Nikita Mirzani ini pun mengingatkan kepada seseorang itu bahwa tak ada orang yang bisa kebal hukum.
"Tidak ada warga negara yang kebal hukum, apalagi kasus murni pidana," terangnya" kata Kiki The Potters.
"Coba kemarin yang teriak laporan ditolak, awas minum baygon lagi," tuturnya.
Baca Juga: Ingin Jajaki Industri Film Hollywood, Adipati Dolken: Bukan di Indonesia Udah Gak Ada Tantangannya
Diduga pelaporan tersebut adalah kasus manajer selebgram Lucinta Luna, Isa Zega atas tindak pidana pemukulan yang dialaminya, ke Polsek Pancoran, Jakarta Selatan pada 3 November 2020, di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Dalam pemeriksaannya, pemukulan dilakukan orang berinisial A yang diduga adalah orang suruhan Nikita Mirzani.
Dia mengaku memiliki bukti transaksi atas pembayaran pekerjaan tersebut yang ditransfer oleh seseorang berinisial DHP yang diduga manajer dari artis Nikita Mirzani.
(*)