Find Us On Social Media :

Bakal Dipenjara 1 Tahun 2 Bulan, Jerinx SID Peluk Mesra Nora Alexandra Sebelum Masuk Lapas

By None, Senin, 30 November 2020 | 11:40 WIB

Potret Jerinx dan Nora Alexandra

Grid.ID - Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina atau biasa dikenal dengan nama Jerinx SID memeluk mesra istrinya sesaat sebelum dipindahkan ke Lapas.

Jerinkx SID tiba di Lapas Kerobokan, Badung, Bali pada Senin (30/11/2020) pagi pukul 10.45 Wita.

Hari ini, Jerinx pindah dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali ke Lapas Kerobokan, Badung, Bali.

Baca Juga: Berhasil Taklukan 2 Wanita Dalam Hidupnya, Ahmad Dhani Berpesan ke Al El Dul: Pokoknya Kalau Soal Perempuan Tanya Sama Ayah

Jerinx yang datang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar berplat DK 8056 A.

Turun menggunakan baju tahanan warna orange dengan style rambut khas dirinya.

Berdasarkan pantauan Tribun Bali di lapangan, terlihat Jerinx yang turun dari mobil langsung menyapa awak media.

Kemudian melanjutkan memeluk sang istri Nora Alexandra serta keluarga dan kerabat Jerinx.

Baca Juga: Tampil Tomboi dengan Skutik Bongsor, Outfit Nia Ramadhani Ketika Berkendara Ini Bikin Hati Netizen Meleleh: Keren Abis

 

Sebelumnya, Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Terkait putusan majelis hakim itu, pria bernama lengkap I Gede Ary Astina itu kemudian berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya dan menyatakan pikir-pikir.

"Setelah saya diskusi dengan penasihat hukum, kami memilih untuk berfikir terlebih dahulu," jelas Jerinx ketika itu.

Dalam sidang putusan tersebut, Jerinx juga dikenakan denda sejumlah Rp 10 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," tegas Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Baca Juga: Berhasil Taklukan 2 Wanita Dalam Hidupnya, Ahmad Dhani Berpesan ke Al El Dul: Pokoknya Kalau Soal Perempuan Tanya Sama Ayah

Hakim menyatakan Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan.

Hakim juga memutuskan untuk menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tegas hakim ketika itu.

 

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul BREAKING NEWS - Jerinx Dipindahkan ke Lapas Kerobokan Hari Ini

(*)