Grid.ID – Melejit di era 2000-an, Helmy Yahya kini dikenang sebagai salah satu presenter papan atas di Tanah Air.
Atas nama besarnya tersebut, Helmy Yahya sempat didapuk untuk menjadi Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI).
Dua setengah tahun mengabdi sebagai Dirut TVRI, Helmy Yahya nyatanya harus merelakan posisinya didepak dari pucuk pimpinan.
Baca Juga: Dipecat dari Dirut TVRI, Helmy Yahya Justru Kebanjiran Tawaran Job
Pasalnya, ia dinonaktifkan sebagai Dirut oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI pada akhir tahun 2019 lalu.
dari Kompas.com, penonaktifan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Nonaktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.
Helmy Yahya pun sudah membenarkan perihal surat keputusan penonaktifan tersebut. Namun, ia tegas menyatakan masih berstatus Dirut TVRI.
"Iya benar, tapi saya tetap Dirut TVRI secara sah dan didukung semua Direktur. Save TVRI," kata Helmy saat dikonfirmasi wartawan pada 5 Desember 2019.
Adapun, surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019.