"Nanti kami akan ajukan bukti surat dalam persidangan," ucap Dr. Santrawan.
Selain itu, Dr. Santrawan akan mengajak Maharani Annisa untuk menjadi saksi agar dapat meringankan hukumannya saat ini.
Baca Juga: Sidang Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Tio Pakusadewo Kecewa
"Nanti begitu juga dengan anak kandungnya ini (Maharani Annisa) kami ajukan sebagai salah satu saksi yang meringankan beliau dan begitu juga akan kami ajukan sebagai saksi sehingga permintaan kami jelas di dalam eksepsi di dalam persidangan nanti," tutur Dr. Santrawan.
Maharani Annisa dan Dr. Santrawan berharap dengan adanya assessment dari BNN dan kesaksian dari anak-anak Tio bisa segera dilakukan proses rehabilitasi.
"Kiranya ini bisa dijadikan catatan pertimbangan dari mejelis untuk melihat bahwasanya mas Tio itu wajib untuk mendapat pengobatan rehabilitasi medis dan sosial," ucap Dr. Santrawan.
(*)