"Dan kami sudah mendapatkan surat yang akan diajukan ke BNN dan sudah ada jawaban dari BNN."
"Surat kami formil dan khusus untuk Tio diajukan rehab benar adanya, dan itu akan dibuktikan dalam proses persidangan dentan agenda pokok perkara nanti," tutur Santrawan.
Baca Juga: Sidang Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Tio Pakusadewo KecewaSantrawan juga menegaskan jika dalam Undang-undang Narkotika dijelaskan tidak ada tenggang waktu dalam proses rehab. Intinya rehabilitasi harus dilakukan sampai benar-benar sembuh."Jadi diingat dalam UU Narkotika tak ada batas waktu berapa kali tenggang waktu untuk direhab, pokoknya sampai sembuh total."
Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Tio Pakusadewo Tertunduk Lemas
"Kalimat sembuh total ini kan artinya sampai beliau mendapat perawatan yang baik, pemulihan keadaannya dan betul-betul sembuh, ini tanggung jawab keluarga dan negara melalui UU Narkotik," tutup Santrawan.
(*)