"Korban sedang tertidur merasa ada yang memegang sehingga terbangun, saat itu dia melihat tersangka dan langsung berteriak minta tolong.
"Korban adalah pasien rumah sakit," jelas Edi saat melakukan gelar perkara.
Akibat kejadian tersebut, pihak keamanan rumah sakit langsung menangkap tersangka dan menyerahkan pada pihak kepolisian.
"Pelaku dikenakan pasal 290 ayat 1 KUHP karena melakukan pelecehan seksual ancaman penjara selama tujuh tahun," jelas Kompol Edi.
Kendati demikian, HY mengaku sangat menyesal telah melakukan tindak amoral tersebut.
HY mengaku hasratnya memuncak saat menyaksikan korban tidak dijenguk atau tidak ditunggu oleh siapapun.
"Korban itu satu kamar dengan ibu saya, waktu lihat dia tidur saya jadi nafsu. Saya khilaf, kepada keluarga korban saya minta maaf," pungkas HY.
Sementara itu melansir dari Sripoku.com, informasi serupa juga dialami pasien di National Hospital Surabaya.
Seorang perawat laki-laki dikabarkan nekat melecehkan pasien berinisial W.
Menurut suami korban, tersangka nekat meraba dada istrinya hingga 3 kali berturut turut.