Disebutkan salah paham, istri tersangka membala sang suami dan mengatakan bahwa tindakan perawat ZA tidak menyalahi kode etik.
Baca Juga: Dilecehkan Secara Massal oleh 10 Pelaku, Nasib Pilu Bocah SMP di Buleleng Bali Berujung Trauma
Sebab, terduga ZA hanya mengambil alat di sekitar payudara pasiennya.
Tak terima video kesalahpahaman itu tersebar ke media sosial, Winda atau suami terduga justru melaporkan balik W.
Ya, Winda melaporkan W ke Bareskrim Polri pada Jumat (10/2/2018) kemarin atas dugaan pencemaran nama baik akibat video viral di Instagram.
Sukendar selaku pengacara Winda, menyebutkan bahwa W dan suaminya yang sengaja merekam video tersebut dilaporkan dengan UU ITE Pasal 27 dan 28.
(*)